Edwin L. Sengka: Modus VCS, WBP Rutan Kolaka Peras Korban Rp210 Juta

    Edwin L. Sengka: Modus VCS, WBP Rutan Kolaka Peras Korban Rp210 Juta
    Kepala Polresta Kendari Edwin L. Sengka

    KENDARI, Sulawesi Tenggara - Jaringan kejahatan yang memanfaatkan teknologi kembali membongkar sisi gelapnya. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pelaku pemerasan sadis yang ternyata dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kolaka. Modusnya pun tak tanggung-tanggung: memanfaatkan video call sex (VCS) dengan menyamar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan penangkapan pelaku berinisial WL pada Jumat (24/10/2025) ini merupakan hasil penyelidikan mendalam.

    "Kasus ini berawal dari perkenalan di media sosial Facebook antara korban berinisial A dan pelaku, " jelas Edwin L. Sengka.

    Dalam aksinya, WL dengan lihai membangun kepercayaan korban dengan mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di Papua. Hubungan asmara pun terjalin secara daring, membuat korban terbuai dan beberapa kali mentransfer uang dengan berbagai dalih.

    "Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Tanpa disadari korban, aksi tersebut direkam dan dijadikan senjata untuk memeras, " ungkap Edwin L. Sengka.

    Video intim yang terekam menjadi alat ancaman ampuh. Pelaku tak segan meminta sejumlah uang, bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening demi menampung hasil kejahatan.

    Trauma mendalam tak hanya dirasakan korban secara emosional, namun juga kerugian material yang fantastis. Edwin L. Sengka membeberkan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp210 juta.

    "Uang hasil kejahatan ini diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online, " terang Edwin L. Sengka.

    Atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (PERS

    pemerasan penipuan kejahatan siber ite tni palsu kendari edwin l. sengka
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Brimob Sultra Jamin Keamanan Shalat Id Muhammadiyah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami